MANOKWARI (Mediakarya) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak seluruh pemerintah daerah pada sembilan provinsi desentralisasi asimetris yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya untuk berkolaborasi demi mewujudkan pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan.
Ia menuturkan desentralisasi asimetris (asymmetrical decentralisation) merupakan pendelagasian kewenangan khusus yang diberikan pada daerah tertentu dalam suatu negara, sebagai alternatif menyelesaikan permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Desentralisasi asimetris memberi ruang gerak implementasi dan kreativitas bagi pemerintah provinsi di luar ketentuan umum atau khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ataupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kewenangan khusus dan keistimewaan yang diberikan harus dimanfaatkan pemerintah daerah asimetris dengan maksimal untuk kesejahteraan rakyat,” ujar dia.
Menurut dia penerapan kebijakan desentralisasi asimetris menjadi manifestasi dari pemberlakuan keistimewaan dan kekhususan dalam praktik ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).