JAKARTA, Mediakarya – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan Kementerian melakukan tiga langkah penanganan dugaan kebocoran data daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi, ada tiga hal yang dilakukan Kementerian Kominfo, pertama adalah bersurat ke KPU minta klarifikasi, yang kedua menelusuri secara langsung kebocoran data itu, dan yang ketiga berkoordinasi dengan instansi terkait,” ucap Usman dalam diskusi daring, Sabtu.
Usman mengatakan langkah pertama yang dilakukan Kementerian Kominfo adalah mengirim surat elektronik kepada KPU, tidak lama setelah muncul informasi mengenai kebocoran data. Tujuan dari surat tersebut adalah untuk meminta klarifikasi mengenai kebenaran informasi terkait potensi kebocoran atau pencurian data DPT tersebut.
Usman menjelaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klarifikasi dari KPU dianggap sebagai langkah awal untuk memastikan kebenaran dan mengidentifikasi tindakan selanjutnya yang perlu diambil.