Kemenkominfo Lakukan Tiga Langkah Tangani Dugaan Data DPT Bocor

- Editor

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan Kementerian melakukan tiga langkah penanganan dugaan kebocoran data daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi, ada tiga hal yang dilakukan Kementerian Kominfo, pertama adalah bersurat ke KPU minta klarifikasi, yang kedua menelusuri secara langsung kebocoran data itu, dan yang ketiga berkoordinasi dengan instansi terkait,” ucap Usman dalam diskusi daring, Sabtu.

Usman mengatakan langkah pertama yang dilakukan Kementerian Kominfo adalah mengirim surat elektronik kepada KPU, tidak lama setelah muncul informasi mengenai kebocoran data. Tujuan dari surat tersebut adalah untuk meminta klarifikasi mengenai kebenaran informasi terkait potensi kebocoran atau pencurian data DPT tersebut.

Usman menjelaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klarifikasi dari KPU dianggap sebagai langkah awal untuk memastikan kebenaran dan mengidentifikasi tindakan selanjutnya yang perlu diambil.

Selain mengirim surat klarifikasi, kata dia, Kementerian Kominfo juga aktif melakukan penelusuran langsung terkait kebocoran data. Langkah itu dilakukan sebagai upaya konkret untuk memverifikasi informasi yang beredar di publik.

Langkah ketiga, Kementerian Kominfo melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait, antara lain Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta KPU.

Baca Juga:  Bagian Dari Hak Asasi, RUU PDP Amanat UUD 1945

Melansir dari antara, koordinasi itu bertujuan untuk mengambil langkah-langkah bersama dalam penanganan kasus dugaan kebocoran data. Sinergi antarinstansi dianggap penting untuk memastikan keamanan data dan menanggulangi potensi risiko lebih lanjut.

Selain ketiga langkah tersebut, lanjut Usman, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaporkan perkembangan situasi ini kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Laporan mencakup rangkuman tindakan yang telah diambil dan langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan untuk mengatasi dugaan kebocoran data KPU tersebut.

Sebelumnya, muncul peretas anonim bernama “Jimbo” yang mengeklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.

Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan.

Data yang berhasil diakses “Jimbo” itu mencakup informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, nomor KTP, nomor paspor pemilih di luar negeri, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kode tempat pemungutan suara (TPS). (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove
TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia
Pelaksanaan Munas III KBI Ricuh, Panitia Penyelenggara Terancam Dipolisikan
Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:05 WIB

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:22 WIB

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:13 WIB

Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Berita Terbaru

Megapolitan

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:05 WIB

Megapolitan

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:22 WIB