Di dalam RUU KUHP itu terdapat 37 bab dan 632 pasal yang terdiri dari dua buku, yaitu Buku Kesatu (Aturan Umum) dan Buku Kedua (Tindak Pidana).
Jumlah pasal RUU KUHP sedikit lebih banyak dari KUHP lama sebanyak 569 pasal. Hal ini merupakan konsekuensi dari misi konsolidasi dan harmonisasi yang ada dalam Buku I RUU KUHP sebagai operator sistem hukum pidana modern.
RUU KUHP juga menghilangkan pembedaan antara kejahatan (buku II KUHP) dan pelanggaran (buku III KUHP) menjadi tindak pidana (Buku Kedua RUU KUHP)
Semua tim terlibat secara bergantian menyampaikan isu krusial, di antaranya yang sedang hangat di kalangan masyarakat saat ini yakni pemidanaan terhadap penghinaan presiden dan wapres, penistaan agama, suami perkosa istri atau sebaliknya, dan kohabitasi (dua orang lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan).
Kemudian hukuman mati bisa diubah menjadi seumur hidup asal bersikap baik, unggas masuk kebun orang, pelaku didenda dan hewan disita negara, lalu mengaku dukun dan punya kekuatan gaib, dan aborsi.
Selanjutnya, menganiaya hewan, orangtua mengajak anak mengemis, gelandangan didenda, penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, dan hukum adat.
Dialog RUU KUHP itu di Universitas Bina Darma digelar di Lapangan OPI Convention Center (OCC) Kompleks OPI Mal Palembang.