Lanjut Tedi mengatakan, pihak Kementerian Perdagangan nantinya akan melakukan langkah penstabilan harga minyak goreng dengan melakukan operasi pasar.
Terkait di Kota Bekasi sendiri, operasi pasar tersebut akan dikoordinasikan ke Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat yang kemudian diteruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi.
“Nanti akan ada operasi pasar dan untuk Kota Bekasi sendiri menunggu instruksi dari Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat, karena Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan mereka,” ungkapnya.