Ketika Tanah Negara Masuk LHKPN: Jejak Eks-HGU PTPN II di Pusaran Korupsi LPEI

  • Status HGU sebelumnya.
  • Dasar perolehan dan
  • Proses balik nama.

2. Menguji kewajaran nilai LHKPN, bandingkan dengan NJOP dan harga pasar maupun potensi penyamaran nilai aset.

3. Mengaitkan dengan temuan BPK soal eks-HGU PTPN II, apakah lokasi tersebut masuk wilayah bermasalah?

4. Memperluas pemeriksaan ke LHKPN penyelenggara negara lain, khususnya yang memiliki tanah di eks-HGU PTPN II.

Ini bukan kriminalisasi, ini penegakan prinsip kehati-hatian negara atas aset publik!

Tanah tidak bisa berbohong

Uang bisa disamarkan, rekening bisa dipindahkan, dan ama bisa diatasnamakan. Tapi tanah tidak bisa berbohong. Ia selalu menyimpan sejarah atas: siapa pemilik awalnya, siapa yang melepasnya, dan siapa yang menikmatinya hari ini.

Jika tanah eks-HGU PTPN II kini muncul dalam LHKPN penyelenggara negara, maka negara tidak boleh pura-pura tidak melihat!

Karena keadilan agraria bukan hanya soal rakyat kecil, tetapi juga soal keberanian memeriksa kekayaan para pemegang kuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *