Ketika Tanah Negara Masuk LHKPN: Jejak Eks-HGU PTPN II di Pusaran Korupsi LPEI

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Di tengah hiruk-pikuk kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di KPK senilai Rp 11,7 triliun, publik disuguhi berbagai data kekayaan para pihak yang diperiksa. Mobil mewah disita. Rekening dibekukan. Aset sawit mulai ditelusuri.

Namun ada satu detail yang nyaris luput dari sorotan, padahal justru menyimpan masalah agraria serius. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat aset tanah milik Mangihut Sinaga seluas ±2 hektare di Tanjung Morawa, dengan nilai hanya sekitar Rp 20 juta.

Angka ini sekilas tampak sepele. Namun ketika lokasi, sejarah lahan, dan nilai pasar diletakkan di atas meja, angka kecil ini justru menjadi pintu masuk persoalan besar!

Tanjung Morawa bukan tanah biasa

Tanjung Morawa bukan wilayah pinggiran tanpa nilai. Ia adalah bekas wilayah inti HGU PTPN II, kawasan strategis yang selama puluhan tahun menjadi sentra perkebunan negara, lalu jadi sasaran pengalihan eks-HGU kemudian berubah menjadi kawasan komersial, permukiman, dan perkebunan sawit bernilai tinggi.

Dalam berbagai LHP BPK selama lebih dari satu dekade, Tanjung Morawa berulang kali disebut sebagai lokasi bermasalah dalam pengelolaan tanah eks-HGU PTPN II, mulai dari penguasaan tanpa dasar hukum, pemanfaatan oleh pihak ketiga, hingga indikasi pelepasan hak yang tidak transparan.

Artinya, setiap kepemilikan tanah di wilayah ini tidak bisa dipandang netral, apalagi jika:
– Tanah itu bekas HGU PTPN II.
– Nilainya dicatat sangat rendah.
– Pemiliknya adalah penyelenggara negara.

Rp 20 juta untuk 2 hektare masuk akal atau alarm?

Mari kita bicara jujur dan objektif. Dua hektare tanah di Tanjung Morawa, bahkan tanah kosong tanpa bangunan, tidak mungkin secara rasional bernilai hanya Rp 20 juta! Nilai tersebut bahkan tidak sebanding dengan harga satu kavling kecil, apalagi jika tanah itu berada di kawasan eks-HGU., berpotensi sawit atau komersial, dan berada di wilayah yang sudah lama menjadi incaran pengembang.

Di titik ini, analisis hukum tidak menuduh, tetapi wajib bertanya:

  1. Apakah nilai dalam LHKPN itu mencerminkan nilai perolehan yang sebenarnya?
  2. Apakah tanah tersebut diperoleh melalui mekanisme yang sah atas tanah negara?
  3. Apakah status tanah eks-HGU-nya telah benar-benar bersih secara hukum?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan serangan pribadi, melainkan kewajiban negara dalam menjaga integritas LHKPN.

Benang merah korupsi eks HGU PTPN 2 dengan kasus LPEI di KPK

Kasus LPEI membuka satu fakta penting bahwa korupsi pembiayaan negara tidak berdiri sendiri, ia berkelindan dengan penguasaan aset riil. Dalam berbagai kasus besar sebelumnya, pola yang sama selalu muncul, yaitu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *