Ketua LPD Desa Adat Anturan Tersangka Korupsi Rp 137 Miliar

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali berinisial NAW menjadi tersangka kasus korupsi dana LPD senilai Rp 137 miliar. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.

“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAW yang menjabat Ketua LPD Anturan,” kata Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Selasa (23/11) malam.

Dikutip dari republika, ia mengatakan, dari hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Buleleng, diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 137 miliar. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan selisih dana tersebut dari pihak tim Inspektorat Daerah Buleleng.

Putu Gede menjelaskan, sejak tahun 2010 sampai saat ini, LPD Desa Adat Anturan menjalankan usaha simpan pinjam dan ada juga usaha tanah kaveling. LPD melakukan penerimaan pembayaran rekening listrik, air, telepon, pembayaran pajak, dan ekspansi penyaluran kredit sampai keluar wilayah Desa Pakraman berdasarkan hasil Pararem Pajuru Desa Pakraman Anturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *