JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan mata pencaharian alternatif untuk nelayan pelintas batas kawasan perairan Indonesia-Australia guna menekan laju pelanggaran penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia di wilayah perairan Australia.

“Mata pencaharian alternatif sangat penting mengingat kegiatan penyadartahuan dan penegakan hukum saja tidak akan berarti tanpa disertai solusi terkait peningkatan pendapatan nelayan lintas batas,” ungkap Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Permasalahan nelayan lintas batas telah dibahas secara bilateral oleh KKP dan Australia. Di antaranya pertemuan antara Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan otoritas terkait Australia di Jakarta menjelang akhir tahun 2021.

Kemudian pertemuan Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) pada akhir Maret 2022 dan pertemuan lanjutan IAFSF di pertengahan Mei 2022. Serta pertemuan awal internal antarkementerian yang diselenggarakan KKP pada 20 Januari 2022.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa salah satu solusi permasalahan nelayan lintas batas Indonesia-Australia adalah alternative livelihood (mata pencaharian alternatif).