- Harga yang tidak wajar: sebab kajian BPK menunjukkan selisih signifikan antara harga perangkat dalam proyek dengan harga pasar.
- Aset menganggur (idle): karena lebih dari 600 ribu unit Chromebook terbukti tidak terpakai, itu bukti nyata pemborosan!
- Spesifikasi yang dikunci: ada kebutuhan akan lisensi CDM yang mahal dan wajib, itu yang mengikat sekolah pada satu vendor!
Rp 2,18 triliun, itulah estimasi kerugian negara yang diajukan jaksa. Angka ini bukan mimpi. Ia disusun dari temuan audit yang konkret. Lalu, apa tindakan “melawan hukum” yang diduga? Bukan menerima amplop, melainkan menyalahgunakan wewenang sebagai menteri untuk mengarahkan spesifikasi proyek raksasa itu pada satu ekosistem tertutup, tanpa dasar kajian kebutuhan yang objektif dan transparan!
Dengan demikian, ketika terdakwa berseru “saya tidak terima uang!”, ia seperti seorang nahkoda yang kapalnya menabrak karang dan tenggelam, lalu berteriak “saya tidak mencuri sekoci!” sambil berdiri di atas pelampung. Pertanyaannya bukan tentang pencurian sekoci, tetapi tentang kenapa kapal itu diarahkan ke karang?
Majelis Hakim yang menolak eksepsi, keberatan awal, pembela sudah membaca peta ini. Penolakan itu adalah isyarat hukum bahwa “perkara ini cukup kuat untuk diuji lebih dalam. Dakwaan tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara layak dibuktikan di persidangan.” Ini adalah tamparan halus bagi narasi “kekeliruan investigasi”!
Rp809 Miliar bukan nominal uang, tapi nilai pengaruh
Lalu, dari mana datangnya angka Rp 809,59 miliar yang menjadi sengketa? Sangat mungkin ini bukan, dan memang seharusnya bukan, sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi. Itu adalah cara berpikir kuno!
Angka itu jauh lebih cerdas, sebab ia adalah konstruksi jaksa untuk mencoba mengukur nilai ekonomi (economic benefit) yang diduga dinikmati oleh korporasi yang terafiliasi dengan terdakwa, sebagai akibat dari kebijakan yang dibuat!
Bayangkan sebuah keputusan publik yang membuka keran pasar senilai puluhan triliun bagi satu ekosistem teknologi. Nilai perusahaan pemegang lisensi, mitra distribusi, dan seluruh rantai pasok di bawahnya akan melonjak. Kepercayaan investor menguat. Posisi pasar menjadi dominan. Ini adalah “keuntungan” yang jauh lebih besar, stabil, dan halus daripada setumpuk uang tunai.
Rp809 miliar bisa jadi merupakan proyeksi dari peningkatan nilai aset, hak komersial, atau aliran royalti jangka panjang yang diterima oleh entitas seperti PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dalam jejaring GoTo, sebagai dampak tidak langsung dari kebijakan tersebut!
Inilah sebabnya UU Tipikor memiliki pasal 20 tentang Pertanggungjawaban Korporasi. Hukum ini sudah mengantisipasi pola kejahatan di mana keuntungan dinikmati oleh badan hukum, bukan individu. Klaim bahwa aliran dana itu “hanya transaksi internal perusahaan” justru membuka pintu untuk penyelidikan korporasi, bukan menutupnya! Justru ini adalah celah bukti cerdik dari jaksa!
Kesimpulan: mengalihkan senter, mengubah pertanyaan
Maka, publik tidak boleh terpukau pada debat “uang masuk atau tidak”. Itu adalah distraksi. Senter investigasi dan sidang harus dialihkan ke pertanyaan yang lebih substantif, yaitu:




