Lebih lanjut, pernyataan yang mengaitkan Farida Ode Gawu sebagai Direktur Utama PT. MPM melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 326 PK/PDT/2024 disebut Dr. Daniel sebagai keliru. Putusan tersebut hanya bersifat formil dan tidak terkait kepemilikan saham atau hak operasional tambang.
“Sebaliknya, legalitas kepemimpinan Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy di PT. MPM telah dikuatkan melalui beberapa putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, antara lain,” kata Daniel.
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 4209 K/Pdt/2024 (13 November 2024)
- Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 16/Pdt/2024/PT.Amb (28 Mei 2024)
- Penetapan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu No. 3/Pdt.P/2024/PN.Drh (4 April 2024)
Terkait tuduhan adanya perlindungan oleh pejabat Kementerian ESDM, Dr. Daniel menegaskan bahwa tidak ada operasional tambang sejak 2018, dan tuduhan yang mengaitkan pejabat ESDM adalah spekulatif serta tidak memiliki bukti sah. Ia menekankan prinsip hukum presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan menyoroti bahwa menyebarkan dugaan tanpa verifikasi merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Dr. Daniel juga menjelaskan posisi PT. BSR terkait laporan polisi, di mana perusahaan telah melaporkan Farida Ode Gawu dan afiliasinya atas dugaan pemalsuan akta otentik dan penipuan.
“Laporan ini saat ini berada pada tahap penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263, 264, 266, dan 378 KUHP, yang dapat berimplikasi pidana hingga 8 tahun penjara,” ucapnya.