“Ini rapat yang kedua kalinya terkait pembebasan lahan milik warga. Tentunya harus ada keputusan final yang bisa mewakili warga masyarakat yang terdampak pembangunan tol. Jangan sampai rapat ini hanya kontes argumen tapi tidak ada kepastian harga yang bisa diterima masyarakat,” ujar Ondol Sianturi saat memberikan penjelasannya di hadapan Ketua Komisi A DPRD Langkat dan sejumlah perwakilan panitia pembangunan tol Binjai-Langsa.
Menurutnya, masyarakat pada hakekatnya sangat mendukung pembangunan jalan tol yang melintasi Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran. Namun dalam proses pergantian lahan warga yang terdampak tol jangan sampai malah menyengsarakan masyarakat.
“Jangan sampai warga masyarakat yang terdampak pembanguna tol malah jatuh miskin dan tak lagi miliki penghasilan dari ladang sawitnya yang tergusur, sementara oknum pejabat malah mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Tentu ini tidak adil,” tegas Sianturi.
Sementara dalam kesempatan itu, ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat merekomendasikan agar proses pergantian lahan warga terdampak tol Binjai-Lagsa yang melewati dua desa tersebut agar dilakukan appraisal ulang. Sehingga dengan appraisal tersebut akan memunculkan perkiraan nilai pasar atau market value.
“Dalam RDP ini komisi A merekomendasikan agar pihak KJJP dan P2T untuk melakukan appraisal ulang. Adapun pelaksanaannya harus dilaksanakan sesegera mungkin dan melibatkan warga masyarakat setempat. Rekomendasi ini tentunya akan kami teruskan kepada kementerian terkait,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat Pimanta Ginting.