JAKARTA, Mediakarya – Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) menindaklanjuti laporan warga terhadap salah satu perwira polisi. Bagian Pemantauan Komnas HAM Widi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari seorang warga bernama R. Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan penegak hukum memasuki pekarangan tanpa izin.
“Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti,” kata Widi dalam keterangannya, Jumat (24/9).
Ia menambahkan, saat ini Komnas HAM sedang menunjuk PIC (person in charge) yang akan memimpin penyelidikan aduan dengan 138.221 atas nama R. Lutfi.
“Saat ini kita sedang proses penunjukkan PIC-nya,” tuturnya.
Untuk diketahui, Lutfi melaporkan tindakan mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar atas dugaan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum dalam menetapkan status tersangka untuk kedua kali dalam kasus yang sama, 31 Agustus 2021 lalu.
Padahal Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya telah menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Perwakilan keluarga korban, Umar Saleh menjelaskan tiga sprindik untuk pamannya, Lutfi akan dilampirkan untuk dijadikan barang bukti pelaporan.
“Paman saya ditersangkakan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah di Pecenongan No 40 itu adalah rumah yang sudah keluarga kami tempati turun-temurun sejak tahun 1947,” katanya, dikutip dari merdeka.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pun mengingatkan Kapolri agar tidak ada jajarannya terlibat dalam sindikat mafia tanah.
Saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9), Jokowi meminta jajaran Polri untuk memberantas mafia tanah, termasuk mereka yang membekinginya.
Presiden memberi instruksi pada jajaran Polri untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria di Tanah Air.
“Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegas Presiden.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, akhir Agustus lalu memastikan pihaknya akan menganalisa laporan salah satu warga R Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu perwira menengah kepolisian AKBP Gafur Siregar.
“Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran ham-nya atau tidak,” kata Ulung.
Terkait persoalan ini sejumlah jajaran pimpinan Mabes Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Maupun Kadiv Humas Irjen Argo. Namun, belum menjawab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri beberapa waktu lalu sempat menyampaikan ke publik bahwa AKBP Gafur Siregar tidak terbukti melanggar kode etik dalam menangani perkara Lutfi.(qq)






