Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan Warga soal Tindakan Perwira Polisi

- Penulis

Jumat, 24 September 2021 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) menindaklanjuti laporan warga terhadap salah satu perwira polisi. Bagian Pemantauan Komnas HAM Widi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari seorang warga bernama R. Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan penegak hukum memasuki pekarangan tanpa izin.

“Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti,” kata Widi dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Ia menambahkan, saat ini Komnas HAM sedang menunjuk PIC (person in charge) yang akan memimpin penyelidikan aduan dengan 138.221 atas nama R. Lutfi.

“Saat ini kita sedang proses penunjukkan PIC-nya,” tuturnya.

Untuk diketahui, Lutfi melaporkan tindakan mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar atas dugaan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum dalam menetapkan status tersangka untuk kedua kali dalam kasus yang sama, 31 Agustus 2021 lalu.

Padahal Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya telah menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Perwakilan keluarga korban, Umar Saleh menjelaskan tiga sprindik untuk pamannya, Lutfi akan dilampirkan untuk dijadikan barang bukti pelaporan.

“Paman saya ditersangkakan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah di Pecenongan No 40 itu adalah rumah yang sudah keluarga kami tempati turun-temurun sejak tahun 1947,” katanya, dikutip dari merdeka.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi pun mengingatkan Kapolri agar tidak ada jajarannya terlibat dalam sindikat mafia tanah.

Saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9), Jokowi meminta jajaran Polri untuk memberantas mafia tanah, termasuk mereka yang membekinginya.

Baca Juga:  Komnas HAM Berharap Pemprov Papua Pegunungan Terlibat Pembebasan Pilot

Presiden memberi instruksi pada jajaran Polri untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria di Tanah Air.

“Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegas Presiden.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, akhir Agustus lalu memastikan pihaknya akan menganalisa laporan salah satu warga R Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu perwira menengah kepolisian AKBP Gafur Siregar.

“Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran ham-nya atau tidak,” kata Ulung.

Terkait persoalan ini sejumlah jajaran pimpinan Mabes Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Maupun Kadiv Humas Irjen Argo. Namun, belum menjawab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri beberapa waktu lalu sempat menyampaikan ke publik bahwa AKBP Gafur Siregar tidak terbukti melanggar kode etik dalam menangani perkara Lutfi.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru