JAKARTA, Mediakarya – Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) menindaklanjuti laporan warga terhadap salah satu perwira polisi. Bagian Pemantauan Komnas HAM Widi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari seorang warga bernama R. Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan penegak hukum memasuki pekarangan tanpa izin.
“Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti,” kata Widi dalam keterangannya, Jumat (24/9).
Ia menambahkan, saat ini Komnas HAM sedang menunjuk PIC (person in charge) yang akan memimpin penyelidikan aduan dengan 138.221 atas nama R. Lutfi.
“Saat ini kita sedang proses penunjukkan PIC-nya,” tuturnya.
Untuk diketahui, Lutfi melaporkan tindakan mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar atas dugaan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum dalam menetapkan status tersangka untuk kedua kali dalam kasus yang sama, 31 Agustus 2021 lalu.