KOTA BEKASI, Mediakarya – Bangunan yang diketahui tidak berizin, Kembali Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru). Penyegelan tersebut dilakukan di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi pada Jumat (24/09/21).
Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji menuturkan bahwa, penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pelaku usaha.
“Pada hari ini kembali kami lakukan penyegelan di Mustikajaya adapun pada SPBU mini yang tidak memiliki perizinan namun mereka sudah melakukan kegiatan operasional,” kata Tarmuji
Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Kegiatan penyegelan kali ini dilaksanakan berlokasi di Jalan Macem, Rt 2 Rw 4, Padurenan Mustikajaya, dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).