Bangunan Tak Berizin Kembali Disegel

- Editor

Jumat, 24 September 2021 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Bangunan yang diketahui tidak berizin, Kembali Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru). Penyegelan tersebut dilakukan di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi pada Jumat (24/09/21).

Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji menuturkan bahwa, penyegelan dilakukan lantaran belum adanya perizinan dari pelaku usaha.

“Pada hari ini kembali kami lakukan penyegelan di Mustikajaya adapun pada SPBU mini yang tidak memiliki perizinan namun mereka sudah melakukan kegiatan operasional,” kata Tarmuji

Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Kegiatan penyegelan kali ini dilaksanakan berlokasi di Jalan Macem, Rt 2 Rw 4, Padurenan Mustikajaya, dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tarmudji menegaskan, penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilikbangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.

“ Tentunya ada potensi bahaya dari bangunan yang kami segel, apalagi pelaku usaha tidak mengurus perizinan,” kata Tarmuji.

Tambah Tarmuji mengatakan dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi tidak menutup keran bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kota Bekasi, namun legal aspek juga menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.

Baca Juga:  Etos Indonesia Rilis Survei Terbaru Cakada Kota Bekasi, Ini Hasilnya

Ia juga mengatakan, Distaru didampingi seluruh unsur yang berkaitan telah melakukan penyegelan tempat yang tidak memiliki izin.

“ Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada SPBU yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya, dan kemarin tower BTS di Pondokgede,” ujar Tarmuji.

Tarmuji juga memaparkan Pemerintah juga sudah melalui proses tahapan dengan melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.

“Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh terlebih dahulu,” kata Tarmuji.

Kami juga mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah dengan tertib dalam mengurus perizinan.

Langkah ini, lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“ Sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran PAD dan menggali potensi PAD Kota Bekasi,” kata Tarmuji.

Tarmuji menjelaskan penyegelan bersifat sementara, jika pemilik maupun pelaku usaha telah memenuhi perizinan maka segel tersebut dapat dilepas yang tentunya juga melalui mekanisme yang ada didalam peraturan. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengelolaan Gedung Balai Rakyat Tak Dapat Kejelasan, Warga Desak Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Segera Dicopot
Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:34 WIB

Pengelolaan Gedung Balai Rakyat Tak Dapat Kejelasan, Warga Desak Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Segera Dicopot

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:48 WIB

Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya

Berita Terbaru