“Sekarang masih dibatasi kehadiran di Gedung DPR 20 persen. Setiap acara satu pimpinan wajib hadir, sisanya lewat zoom. Begitu juga dengan mitra kementerian,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Puan dalam sesi tanya Jjwab (Senja) bersama pembawa acara Feni Rose yang disiarkan live di Instagram, Jumat. Dalam perbincangan santai dengan tema ‘DPR RI Tak Pernah Berhenti Mendengar Aspirasi Masyarakat’ itu, Feni Rose awalnya menanyakan mengenai kinerja wakil rakyat selama masa pandemi.
Dilansir dari antara, Puan mengatakan, meskipun ada pembatasan kehadiran di Gedung DPR, tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak datang. Hingga saat ini, menurut dia, belum ada aturan wajib vaksin untuk yang datang ke Gedung DPR meskipun untuk agenda tertentu ada kewajiban tes antigen atau PCR.
“Sampai sekarang kita belum pakai aplikasi PeduliLindungi (untuk masuk ke gedung DPR) karena bayak yang mau sampaikan aspirasi. Kalau yang mau sampaikan aspirasi belum punya sertifikat vaksin, mereka jadi tidak bisa masuk, yang penting harus ketat protokol kesehatan,” ujarnya.