PALU, Mediakarya – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Josua Mamoto mengatakan pasal yang diterapkan penyidik kepolisian terhadap para tersangka kasus dugaan asusila anak di bawah umur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sudah tepat.
“Pasal yang diterapkan penyidik, bagi kami sudah kuat sehingga kami berharap proses ini bisa berjalan dengan baik,” kata Benny dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Selasa.
Benny menyebutkan 11 orang tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut dia, sanksi hukuman pada pasal tersebut lebih berat, yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Pendapat ahli perlu dipertimbangkan terkait penetapan pasal sesuai fakta yang ditemukan,” tambahnya.