SEMARANG, Mediakarya – Nasional Corruption Watch (NCW) meminta masyarakat untuk mengawasi dan terlibat langsung dalam penggunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan KIP Kuliah yang diduga marak diselewengkan.
Sekjen NCW, Rechan Nazar, mengatakan dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran KIP dan KIP Kuliah oleh oknum koordinator harus menjadi perhatian serius karena mencederai hak siswa dan mahasiswa miskin.
Pernyataan itu disampaikan Rechan menanggapi banyaknya laporan pemotongan dana bantuan pendidikan tersebut di sejumlah daerah.
“Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus didorong untuk memperketat pengawasan,” ujar Rechan saat diwawancarai Mediakarya melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2026).
4 Modus Penyalahgunaan Dana KIP
Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan temuan di lapangan, Rechan mengungkap ada empat modus operandi penyalahgunaan oleh pihak internal atau koordinator yang perlu diwaspadai.
Pertama, pemotongan uang saku atau biaya hidup mahasiswa. Menurutnya, oknum koordinator atau pihak kampus memotong uang saku/biaya hidup mahasiswa dengan alasan biaya operasional, pembangunan, atau ‘uang kompensasi’ kuota.
Kedua, penahanan kartu ATM atau akun SIM KIP Kuliah. Praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah atau admin kampus agar dana bantuan bisa didebet secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik.
“Ketiga, praktik jual-beli kuota KIP Kuliah. Modus ini dijalankan melalui perantara atau oknum yang mengaku sebagai tenaga ahli dengan mematok tarif jutaan rupiah per mahasiswa untuk bisa mendapatkan kuota penerima,” katanya.
Keempat, penggelapan dana organisasi internal. Yakni penyalahgunaan dana iuran atau dana internal kelompok penerima KIP-Kuliah oleh oknum pengurus untuk kepentingan pribadi.
Akan Lapor ke Kejaksaan dan KPK
Terkait temuan tersebut, NCW mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan KPK untuk melaporkan dugaan jual-beli atau pemotongan uang KIP yang diduga dilakukan oleh oknum koordinator.
Rechan menegaskan, praktik pemotongan dengan dalih apapun tidak dibenarkan karena dana KIP-Kuliah adalah hak penuh mahasiswa penerima yang berasal dari keluarga miskin.
“Jika melihat atau mengalami pemotongan dana oleh koordinator, pihak sekolah, maupun kampus, kami meminta agar masyarakat dan mahasiswa segera melapor melalui kanal resmi Kemdiktisaintek,” tegasnya.
NCW berharap pengawasan publik yang aktif dapat memutus mata rantai penyalahgunaan dana pendidikan yang menjadi hak masyarakat miskin. (Ugy)










