SEMARANG, Mediakarya – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) menyoroti adanya dugaan disharmonisasi antara kepala daerah dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Ketua Umum LPKAN, Mohammad Ali Zaeni, menilai fenomena tersebut muncul ketika kepala OPD memiliki “bekingan” atau dukungan dari kekuatan partai politik. Kondisi ini, kata dia, menjadi salah satu tantangan terbesar dalam tata kelola pemerintahan daerah saat ini.
“Ketika seorang kepala OPD merasa memiliki posisi tawar politik yang kuat karena didukung oleh partai pengusung kepala daerah atau fraksi mayoritas di DPRD, loyalitas dan garis komando birokrasi menjadi bias. Bahkan terkadang kerap berseberangan dengan kepala daerahnya,” ujar Ali saat dihubungi Mediakarya, Selasa (20/10/2026).
Menurut Ali, kepala OPD yang memiliki bekingan partai cenderung lebih loyal kepada patron politiknya ketimbang kepada kepala daerah secara administratif sebagai atasan langsung.
“Akibatnya kepala daerah kerap merasa sungkan atau khawatir kehilangan dukungan politik di parlemen (DPRD) jika menindak tegas atau merotasi kepala OPD yang bermasalah tersebut,” ungkapnya.
Ali menyebut, disharmonisasi semacam itu sangat berbahaya karena merusak prinsip hierarki birokrasi. Kepala daerah sebagai pengguna anggaran dan pemegang kebijakan tertinggi di daerah menjadi tidak efektif ketika perintahnya tidak dijalankan secara utuh oleh OPD.
Sinyalemen Keretakan di Brebes
Dalam konteks tersebut, Ali secara khusus menyinggung adanya dugaan keretakan hubungan antara Bupati Brebes, Jawa Tengah, dengan sejumlah OPD di bawahnya.
Ia menilai, persoalan di Kabupaten penghasil bawang merah itu diisinyalir muncul lantaran adanya intervensi petinggi partai politik tertentu yang memiliki kedekatan personal dengan sejumlah pejabat OPD.
“Jika itu benar terjadi, maka akan merusak sistem merit (kompetensi) dalam birokrasi, sehingga memicu kecemburuan sosial di antara Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya,” kata Ali.
Menurutnya, praktik OPD yang berlindung di balik kekuatan partai politik akan menciptakan kasta-kasta di dalam birokrasi. ASN yang bekerja secara profesional dan kompeten akan kalah bersaing dengan ASN yang memiliki kedekatan politik.
Dorongan Penguatan Pengawasan
Oleh karena itu, LPKAN mendorong tiga langkah perbaikan untuk kasus di Brebes dan daerah lain yang mengalami gejala serupa.
Pertama, memperketat fungsi pengawasan dalam proses open bidding atau lelang jabatan. Proses tersebut harus benar-benar berbasis kompetensi dan diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukan berbasis kedekatan politik.
“KASN harus menegakkan aturan netralitas ASN secara ketat dengan sanksi pemecatan bagi birokrat yang terbukti bermain politik praktis,” tegas Ali.
Kedua, Ali meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes untuk tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan internal secara objektif.
“Selain itu, kami juga mendorong peran aktif Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes dan Ombudsman untuk mengawasi kinerja OPD secara objektif tanpa intervensi partai,” tutur Ali.
Ali menegaskan, jika disharmonisasi akibat intervensi partai ini dibiarkan, maka yang menjadi korban akhir adalah pelayanan publik dan masyarakat. (Ugy)











