KontraS Pertanyakan Aparat Pelanggar HAM Tak Pernah Dihukum

- Editor

Minggu, 24 November 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Ist)

Ilustrasi (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Sudah 24 tahun, sejak disahkannya Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kehadiran UU Pengadilan HAM belum mampu memberikan keadilan substantif dan kepuasan bagi korban pelanggaran berat HAM.

Hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan dari substansi peraturan yang terkandung dalam UU Pengadilan HAM.

Akhirnya, UU ini tidak menjadi struktur tata kelola yang kuat dalam mengatur dan memastikan penunaian tanggung jawab negara dalam menuntaskan pelanggaran berat HAM.

“Kami menilai bahwa UU Pengadilan HAM dengan sengaja dirancang untuk gagal memberikan keadilan dan menghancurkan dinding impunitas,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangan persnya, Sabtu (24/11/2024).

Baca Juga:  Capaian Penerimaan Pajak Daerah Hasil Relaksasi Pajak Daerah Semester I Tahun 2022

Menurut Dimas, kelemahan substansi dari UU Pengadilan HAM kian diperparah oleh kultur dan inkompetensi aparat penegak hukum yang tidak memahami pelanggaran berat HAM sebagai kejahatan luar biasa serta ketidakmauan politik dari negara untuk mengadili pelaku.

“Dari kondisi ini, tidak mengherankan kekerasan dan represi oleh aparat keamanan masih terus terjadi hingga hari ini,” katanya.

Sebab, kata dia, para aparat yang menjadi pelaku dalam berbagai peristiwa pelanggaran berat HAM tidak pernah dihukum atas perbuatannya sehingga menormalisasi kekerasan terhadap warga sipil.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
Kepala KSP Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi UU Perekonomian Nasional
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Tim PKM UNJ Edukasi Siswa SDN Medalsari III Karawang Hadapi Cyberbullying
Listyo Sigit dan Denyut Presisi: Kekuatan Polri, Ketenangan Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Kepala KSP Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi UU Perekonomian Nasional

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB