KontraS Pertanyakan Aparat Pelanggar HAM Tak Pernah Dihukum

Ilustrasi (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Sudah 24 tahun, sejak disahkannya Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kehadiran UU Pengadilan HAM belum mampu memberikan keadilan substantif dan kepuasan bagi korban pelanggaran berat HAM.

Hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan dari substansi peraturan yang terkandung dalam UU Pengadilan HAM.

Akhirnya, UU ini tidak menjadi struktur tata kelola yang kuat dalam mengatur dan memastikan penunaian tanggung jawab negara dalam menuntaskan pelanggaran berat HAM.

“Kami menilai bahwa UU Pengadilan HAM dengan sengaja dirancang untuk gagal memberikan keadilan dan menghancurkan dinding impunitas,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangan persnya, Sabtu (24/11/2024).

Menurut Dimas, kelemahan substansi dari UU Pengadilan HAM kian diperparah oleh kultur dan inkompetensi aparat penegak hukum yang tidak memahami pelanggaran berat HAM sebagai kejahatan luar biasa serta ketidakmauan politik dari negara untuk mengadili pelaku.

“Dari kondisi ini, tidak mengherankan kekerasan dan represi oleh aparat keamanan masih terus terjadi hingga hari ini,” katanya.

Sebab, kata dia, para aparat yang menjadi pelaku dalam berbagai peristiwa pelanggaran berat HAM tidak pernah dihukum atas perbuatannya sehingga menormalisasi kekerasan terhadap warga sipil.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *