JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
“Tersangka AM selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan Johar Firdaus (JF) dan mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) sebagai tersangka.
Karyoto mengungkapkan dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut ada beberapa “item” terkait alokasi anggaran yang diubah diantaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.