JAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Penyidik memastikan pemanggilan dijadwalkan pada pekan ini. Sementara surat pemanggilan sudah dikirimkan sejak minggu sebelumnya dan diyakini telah diterima oleh yang bersangkutan.
“Benar, surat panggilan sudah kami kirimkan sejak minggu lalu kepada Menteri ATR/BPN. Dijadwalkan pemeriksaan pekan ini,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
KPK menegaskan pentingnya kewajiban hukum bagi setiap warga negara untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Kami harap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai jadwal,” tegas Setyo.
Langkah ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar.
Dalam proses penyidikan, muncul keterangan dari tersangka Arif Sugiyanto alias Gus Arif yang menyebutkan aliran atau kepemilikan dana tersebut terkait dengan Nusron Wahid.
“Keterangan dari tersangka tentu menjadi salah satu bahan yang kami dalami. Termasuk soal aliran dana yang disita. Itu yang akan kami klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan,” kata Setyo.
Setyo menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap peran pihak lain dan menelusuri aliran dana gratifikasi.
“Kami masih bekerja, pendalaman terus dilakukan. Jika ada pihak lain yang diduga terlibat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkasnya. (Ugy)










