KPK Pelajari Vonis Azis Syamsuddin untuk Jerat Tersangka Lain

- Penulis

Minggu, 27 Februari 2022 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari dan menganalisa vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Analisa dilakukan untuk menemukan pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud, apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (27/2).

Vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Azis Syamsuddin sendiri sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Baik Azis maupun tim jaksa KPK tak mengajukan upaya hukum banding.

“Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali., dikabarkan dari merdeka.

Ali mengatakan, tim jaksa KPK telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Jaksa berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim.

Baca Juga:  KPK Menduga Banyak Proyek Pembangunan Jalan Tol Era Jokowi Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Ali menyebut, KPK bakal segera mengeksekusi Azis Syamsuddin ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Dengan demikian saat ini perkara Terdakwa M. Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut,” kata Ali.

Sebelumnya, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2). Dia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Selain itu, Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Berita Terbaru