Krisis Radioaktif Cikande Bukti Negara Kecolongan di Gerbang Industrinya Sendiri

Iskandar Sitorus. (Ist)
  1. Importir scrap metal yang tidak menyertakan sertifikat bebas radiasi.
  2. Pejabat Bea Cukai yang lalai melakukan uji radiasi di pelabuhan.
  3. Pejabat BAPETEN yang lalai memverifikasi izin penyimpanan bahan radioaktif.
  4. Kementerian LH dan BKPM atas lemahnya koordinasi pengawasan bahan impor.
  5. Manajemen Kawasan Industri Cikande yang membiarkan aktivitas tanpa pengujian lingkungan berkala.

Seluruh mata rantai ini dapat dijerat secara kolektif dalam konsep corporate crime sebagaimana diatur Pasal 116 UU PPLH.

Dampak psikologis dan sosial

Bagi masyarakat sekitar, krisis ini menimbulkan trauma ekologis. Rasa takut terhadap air, tanah, dan udara kini menjadi keseharian.

Dalam LHP BPK Kinerja 2018, ditemukan bahwa kurangnya komunikasi risiko dan keterbukaan informasi dalam penanganan pencemaran “mengakibatkan meningkatnya rasa cemas publik dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara.” Cikande kini adalah contoh hidup dari kalimat itu.

Rekomendasi Indonesian Audit Watch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *