- Audit investigatif nasional oleh BPK terhadap KLHK, BAPETEN, Bea Cukai, dan BKPM.
- Penyidikan khusus oleh Bareskrim Polri dengan dasar Pasal 98–99 UU PPLH dan Pasal 42 UU Ketenaganukliran.
- Penerapan tanggung jawab korporasi sesuai pasal 116 UU PPLH agar direksi dan komisaris turut bertanggung jawab hukum.
- Pembentukan Satgas Nasional Dekontaminasi Cs-137 di bawah Presiden.
- Pendampingan psikososial dan kompensasi bagi warga terdampak langsung.
- Audit kebijakan perdagangan scrap metal impor oleh Kementerian Perdagangan dan Kemenkeu.
- Diplomasi perdagangan aktif untuk memulihkan reputasi ekspor Indonesia di pasar global.
Dua dekade pembiaran harus berakhir
Krisis Cs-137 bukan bencana alam, melainkan bencana administrasi dan pengawasan.
Sejak LHP BPK pertama kali mengingatkan pada 2005 hingga kini, negara gagal memperbaiki sistem lintas lembaga. Kini waktunya hukum bekerja tanpa pandang bulu.
Presiden Prabowo Subianto memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan Indonesia tidak menjadi negara yang kalah oleh kelalaiannya sendiri. Jika hukum gagal lagi menegakkan keadilan dalam kasus Cikande, maka sejarah akan mencatat: kita bukan hanya tercemar secara radioaktif, tapi juga secara moral. **