Beranda / Nasional / Senayan / Kritik Gubernur Pramono Anung, Ketum KPJ Nilai Wamenaker Gagal Paham

Kritik Gubernur Pramono Anung, Ketum KPJ Nilai Wamenaker Gagal Paham

JAKARTA, Mediakary a- Kritikan wakil menteri tenaga kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) terkait aturan baru Gubernur Jakarta Pramono Anung soal rekrutmen PPSU, cukup miliki ijazah SD dan KTP tanpa mencantumkan batas minimum usia 18 tahun sebagaimana aturan ketenagakerjaan mendapat reaksi ketua umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk.

Amos menilai wamenaker keliru menafsirkan aturan baru Gubernur Pramono Anung tersebut.

“Kayanya Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia ini gagal paham. Masa baca tulis aja dia kaga ngarti. Sudah jelas-jelas narasi yang dikatakan bukan soal umur atau masih anak-anak, tapi soal bisa baca dan tulis, serta lulusan ijazah SD,” ujar Amos saat berbincang dengan wartawan, Selasa (15/4).

Amos menyarankan wamenaker membaca terlebih dahulu aturan baru yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung tersebut,

“Bahwa Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Aturan ini memungkinkan adanya perpanjangan batas maksimal usia petugas PPSU, di kisaran 55-58 tahun. Tetapi tak tercantum batas minimum usia. Adapun perubahan lainnya, persyaratan pendidikan diturunkan menjadi minimal lulusan Sekolah Dasar (SD) dari sebelumnya minimal lulusan SMA,”jelas Amos.

Jadi lanjut Amos sangat jelas di semua kelurahan dan kantor pemerintahan daerah Pemprov DKI Jakarta, tidak ada anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan.

“Malahan banyak yang mau Lansia umur 56 tahun. Makanya dibuat aturan penerimaan yang baru minimal bisa baca tulis dan lulusan Sekolah Dasar,” ungkap Amos.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi petugas PPSU cukup sederhana, yakni dapat membaca dan menulis, serta memiliki KTP DKI Jakarta.

“Dari awal kita ingin PPSU cukup bisa baca tulis karena ini bukan tenaga berkeahlian,” kata Rano Karno saat ditemui di Jakarta.

“Masih ada 1.652 PPSU yang dibutuhkan, misalnya Kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya nggak luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. Kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham,” ujar Rano lagi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) turut menyoroti polemik aturan baru Gubernur Jakarta Pramono Anung soal rekrutmen PPSU, cukup miliki ijazah SD dan KTP tanpa mencantumkan batas minimum usia 18 tahun sebagaimana aturan ketenagakerjaan.

Dengan syarat KTP, memungkinkan siapapun yang lulusan SD dan berusia 17 tahun sudah bisa mengikuti proses rekrutmen PPSU, padahal mereka yang belum berusia 18 tahun dianggap masih di bawah umur.

“Yang pasti jangan (pekerjakan) anak di bawah umur,” kata Noel, Jakarta, Senin (14/4/2025). (dri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *