Kritik Gubernur Pramono Anung, Ketum KPJ Nilai Wamenaker Gagal Paham

- Editor

Selasa, 15 April 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakary a- Kritikan wakil menteri tenaga kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) terkait aturan baru Gubernur Jakarta Pramono Anung soal rekrutmen PPSU, cukup miliki ijazah SD dan KTP tanpa mencantumkan batas minimum usia 18 tahun sebagaimana aturan ketenagakerjaan mendapat reaksi ketua umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk.

Amos menilai wamenaker keliru menafsirkan aturan baru Gubernur Pramono Anung tersebut.

“Kayanya Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia ini gagal paham. Masa baca tulis aja dia kaga ngarti. Sudah jelas-jelas narasi yang dikatakan bukan soal umur atau masih anak-anak, tapi soal bisa baca dan tulis, serta lulusan ijazah SD,” ujar Amos saat berbincang dengan wartawan, Selasa (15/4).

Amos menyarankan wamenaker membaca terlebih dahulu aturan baru yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung tersebut,

“Bahwa Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Aturan ini memungkinkan adanya perpanjangan batas maksimal usia petugas PPSU, di kisaran 55-58 tahun. Tetapi tak tercantum batas minimum usia. Adapun perubahan lainnya, persyaratan pendidikan diturunkan menjadi minimal lulusan Sekolah Dasar (SD) dari sebelumnya minimal lulusan SMA,”jelas Amos.

Jadi lanjut Amos sangat jelas di semua kelurahan dan kantor pemerintahan daerah Pemprov DKI Jakarta, tidak ada anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan.

Baca Juga:  KPJ Imbau KPK Ikut Plototin Politik Uang di Pilkada Serentak

“Malahan banyak yang mau Lansia umur 56 tahun. Makanya dibuat aturan penerimaan yang baru minimal bisa baca tulis dan lulusan Sekolah Dasar,” ungkap Amos.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi petugas PPSU cukup sederhana, yakni dapat membaca dan menulis, serta memiliki KTP DKI Jakarta.

“Dari awal kita ingin PPSU cukup bisa baca tulis karena ini bukan tenaga berkeahlian,” kata Rano Karno saat ditemui di Jakarta.

“Masih ada 1.652 PPSU yang dibutuhkan, misalnya Kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya nggak luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. Kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham,” ujar Rano lagi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) turut menyoroti polemik aturan baru Gubernur Jakarta Pramono Anung soal rekrutmen PPSU, cukup miliki ijazah SD dan KTP tanpa mencantumkan batas minimum usia 18 tahun sebagaimana aturan ketenagakerjaan.

Dengan syarat KTP, memungkinkan siapapun yang lulusan SD dan berusia 17 tahun sudah bisa mengikuti proses rekrutmen PPSU, padahal mereka yang belum berusia 18 tahun dianggap masih di bawah umur.

“Yang pasti jangan (pekerjakan) anak di bawah umur,” kata Noel, Jakarta, Senin (14/4/2025). (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Seimbangkan Pemulihan Aset dan Hak Konstitusional Warga
Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan
Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan
DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat
Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen
Berpeluang Jadi PNS, Status Guru PPPK dari Darah akan Ditarik ke Pusat
DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Seimbangkan Pemulihan Aset dan Hak Konstitusional Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Rabu, 30 September 2026 - 23:06 WIB

DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 20:56 WIB

Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat meninjau SPBU di Bekasi

Daerah

Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:31 WIB

Oplus_131072

Daerah

Polres Nias Selatan Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:53 WIB