Hingga kemudian para pendiri bangsa bersepakat bahwa Dasar Negara ini adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti termaktub dalam Pasal 29 Ayat (1). Yaitu tertulis dengan jelas; ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Bahkan di Ayat (2) tertulis; ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’
Ditegaskan LaNyalla, Pancasila menempatkan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam Sila Pertama, sebagai payung hukum dengan spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara ini.