LPSK Minta Menko Polhukam Beri Atensi Khusus Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan berjeruji besi mirip penjara ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Ruangan berjeruji besi mirip penjara ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peragin Angin. LPSK meminta Mahfud memberikan atensi khusus untuk kasus tersebut.

“Berdasarkan temuan LPSK, terduga pelaku melibatkan banyak pihak. Tidak hanya Terbit Rencana Peragin Angin dan keluarga tapi juga termasuk ormas dan oknum aparat,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Kepada Menko Polhukam, Hasto menyampaikan penanganan kasus kerangkeng manusia tersebut terkesan lamban sejak terungkap ke publik akhir Januari 2022. Dalam pertemuan itu, pimpinan LPSK juga menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi serta penelaahan yang dilakukan tim LPSK.

“LPSK berharap dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, pengungkapan kasus yang berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat, bisa dilakukan lebih cepat serta memberikan kepastian hukum bagi para korban,” harap dia.

Baca Juga:  Bank DKI Raih Indonesia Best BUMD Awards 2022

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari hasil investigasi, koordinasi dan penelaahan LPSK yang dilakukan sejak akhir Januari hingga awal Maret 2022 ditemukan fakta. Dengan laporan LPSK yang sudah disusun sedemikian rupa, diharapkan Menko Polhukam dapat membantu mendorong proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” kata Edwin, dikutip dari republika.

Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut dia, publik khususnya para korban yang pernah ditahan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan. “Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah,” ujar dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Polda Metro Jaya Didesak Usut Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan 27 Agustus
Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas
KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan
Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan
Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta
Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Polda Metro Jaya Didesak Usut Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan 27 Agustus

Sabtu, 5 September 2026 - 12:10 WIB

Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas

Sabtu, 5 September 2026 - 10:26 WIB

KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan

Berita Terbaru