LPSK Minta Menko Polhukam Beri Atensi Khusus Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

- Penulis

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan berjeruji besi mirip penjara ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Ruangan berjeruji besi mirip penjara ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peragin Angin. LPSK meminta Mahfud memberikan atensi khusus untuk kasus tersebut.

“Berdasarkan temuan LPSK, terduga pelaku melibatkan banyak pihak. Tidak hanya Terbit Rencana Peragin Angin dan keluarga tapi juga termasuk ormas dan oknum aparat,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Kepada Menko Polhukam, Hasto menyampaikan penanganan kasus kerangkeng manusia tersebut terkesan lamban sejak terungkap ke publik akhir Januari 2022. Dalam pertemuan itu, pimpinan LPSK juga menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi serta penelaahan yang dilakukan tim LPSK.

“LPSK berharap dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, pengungkapan kasus yang berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat, bisa dilakukan lebih cepat serta memberikan kepastian hukum bagi para korban,” harap dia.

Baca Juga:  Menko Polhukam Bahas Kepemimpinan Strategis Indonesia di ASEAN

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari hasil investigasi, koordinasi dan penelaahan LPSK yang dilakukan sejak akhir Januari hingga awal Maret 2022 ditemukan fakta. Dengan laporan LPSK yang sudah disusun sedemikian rupa, diharapkan Menko Polhukam dapat membantu mendorong proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” kata Edwin, dikutip dari republika.

Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut dia, publik khususnya para korban yang pernah ditahan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan. “Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah,” ujar dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB