LPSK Minta Menko Polhukam Beri Atensi Khusus Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan berjeruji besi mirip penjara ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Ruangan berjeruji besi mirip penjara ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peragin Angin. LPSK meminta Mahfud memberikan atensi khusus untuk kasus tersebut.

“Berdasarkan temuan LPSK, terduga pelaku melibatkan banyak pihak. Tidak hanya Terbit Rencana Peragin Angin dan keluarga tapi juga termasuk ormas dan oknum aparat,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Kepada Menko Polhukam, Hasto menyampaikan penanganan kasus kerangkeng manusia tersebut terkesan lamban sejak terungkap ke publik akhir Januari 2022. Dalam pertemuan itu, pimpinan LPSK juga menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi serta penelaahan yang dilakukan tim LPSK.

“LPSK berharap dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, pengungkapan kasus yang berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat, bisa dilakukan lebih cepat serta memberikan kepastian hukum bagi para korban,” harap dia.

Baca Juga:  LPSK Imbau Keluarga Brigadir J Ajukan Perlindungan Bila Ada Ancaman

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari hasil investigasi, koordinasi dan penelaahan LPSK yang dilakukan sejak akhir Januari hingga awal Maret 2022 ditemukan fakta. Dengan laporan LPSK yang sudah disusun sedemikian rupa, diharapkan Menko Polhukam dapat membantu mendorong proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” kata Edwin, dikutip dari republika.

Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut dia, publik khususnya para korban yang pernah ditahan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan. “Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah,” ujar dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum
Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah
Haidar Alwi: Sapaan Prabowo ke KSP Jenderal Listyo Sigit Cerminkan Komunikasi Kepemimpinan yang Solid
Direktur Program Daksinapati UI Sebut Karhutla 2026 Bukan Takdir, Tapi Pembiaran dan Pengkhianatan Terhadap Negara
FX Rudi Ungkap Rentetan Kebohongan Jokowi yang Membuatnya Kecewa Hingga Pilpres
Analisis Charta Politika: APBN 2025-2026 Bukti Prabowo Bukan Penerus Jokowi
Ahmad Doli Kurnia: Jika Nusron Merasa Tidak Melanggar, Kalau Dipanggil Ya Datang Saja

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Haidar Alwi: Sapaan Prabowo ke KSP Jenderal Listyo Sigit Cerminkan Komunikasi Kepemimpinan yang Solid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Direktur Program Daksinapati UI Sebut Karhutla 2026 Bukan Takdir, Tapi Pembiaran dan Pengkhianatan Terhadap Negara

Berita Terbaru