LPSK Pastikan Lindungi Bharada E di Kejaksaan

- Editor

Minggu, 21 Agustus 2022 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E usai pelimpahan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan Brigadir J ke kejaksaan. Sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator (JC), lanjut Hasto, Bharada E mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Kami selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itukan memang dari LPSK,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyousai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Ahad (21/8/2022).

Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan. “Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim,” katanya.

Dia berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi justice collaborator dari LPSK terhadap Bharada E. Terkait perlindungan terhadap pihak keluarga Bharada E, Hasto menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pengajuan.

Baca Juga:  Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan M Kece ke Kejaksaan

“Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan,” katanya, dikutip dari republika.

Pada Jumat (19/8/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Ketut, jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari akan meneliti berkas untuk menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18). “Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujarnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan
Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan
Dugaan Keracunan MBG, Siswi Berprestasi di Karo Jalani Perawatan Jangka Panjang
Malam Puncak HUT RI ke-81 di Pademangan Barat Berlangsung Meriah
Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga
BPKN RI Dorong Pemulihan Menyeluruh Hak Konsumen dalam Kasus KPR BTN di Karawang
Next Gen(re)parenting Morinaga, Bekali Orang Tua Dukung Anak Jadi Future Leader

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:37 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Beras Periode Juli–September 2026 di Kabupaten Nias Selatan

Rabu, 9 September 2026 - 14:39 WIB

Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan

Rabu, 9 September 2026 - 01:41 WIB

Sengketa Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo Duga Ada Akta Pendirian Koperasi Tandingan

Selasa, 8 September 2026 - 21:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG, Siswi Berprestasi di Karo Jalani Perawatan Jangka Panjang

Selasa, 8 September 2026 - 21:04 WIB

Malam Puncak HUT RI ke-81 di Pademangan Barat Berlangsung Meriah

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Belanja MY BABY Bisa Dapat Mobil, Ini Cara Ikut Pesta Hadiah 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:45 WIB