Miris,  Remaja Putri Di Aceh Utara Jadi Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Anak

- Penulis

Jumat, 17 Desember 2021 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Lhoksukon, Mediakarya – Lagi – lagi kasus tentang pemerkosaan dan perdagangan terhadap anak dibawah umur terjadi di Aceh Utara , kali ini peristiwa tersebut menimpa seorang remaja putri berinisial TM berusia 16 tahun warga Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Peristiwa tersebut sangat memilukan hati kita dimana anak yang belia tersebut digagahi oleh beberapa pria hidup belang dan dilakukan perdagangan oleh mucikari.

Dalam hal ini ke Kepolisian Resort Aceh Utara mengamankan seorang mucikari dan sejumlah pria hidung belang yang telah berusia paruh baya.

Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 163 / XII /2021/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021, tentang Dugaan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto pada Kamis (16/12/2021) menyebutkan, sembilan tersangka masing-masing, MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

“Para tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye (Aceh Utara), Baktiya (Aceh Utara), Kecamatan Madat (Aceh Timur) dan Kecamatan Pante Bidari (Aceh Timur),” ungkap Noca.

Kata Noca, selain sejumlah pria hidung belang, beberapa tersangka memiliki tugas berbeda, termasuk tersangka NR (Ibu Rumah Tangga) yang bertugas sebagai mucikari atau mencari pelanggan.

“Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12) lalu, tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda,” ujar Noca.

Baca Juga:  Warga Mandi Gunakan Air Parit, Kapolres Perintahkan Anggotanya Pasang Listrik di Rumah Janda Miskin

Dijelaskan, ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telfon dari seorang saksi yang mengatakan, bahwa korban telah hamil. Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.

Kepada ayahnya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah fakta. Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR.

“Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 50ribu hingga Rp 200ribu untuk sekali kencan. Sementara NR mendapat upah antara Rp 20ribu hingga Rp 100ribu per orang. Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50ribu,” terang Noca.

Tak hanya itu, tambahnya, tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp 10ribu hingga Rp 20ribu.

“Saat ini sembilan tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Bersamanya, turut diamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Kita juga telah melakukan visum et refertum terhadap korban,” pungkas Iptu Noca Tryananto. (Rul)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi
Dampak Kenaikan Kurs Dollar AS Mulai Dirasakan Pengusaha Di Kota Bekasi
Tindak Tegas Oknum Perwira Terlibat Narkoba, LPKAN Indonesia Apresiasi Kinerja Propam dan Bareskrim Polri
Cegah Praktik Transaksional, KPK dan MA Kompak Beri Penguatan pada Calon Hakim
Pemkab Nias Selatan Resmi Terapkan Amdalnet untuk Percepatan Izin Lingkungan
Sekda Amsarno Sarumaha Minta ASN Nias Selatan Fokus Tupoksi dan Hadir Tepat Waktu
Iran Ancam Beri Balasan Lebih Keras Jika Trump Ulangi “Kebodohan”
Yenny Wahid Desak Pemerintah Segera Tutup Situs Judol Berkedok Gim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:16 WIB

Tindak Tegas Oknum Perwira Terlibat Narkoba, LPKAN Indonesia Apresiasi Kinerja Propam dan Bareskrim Polri

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:12 WIB

Cegah Praktik Transaksional, KPK dan MA Kompak Beri Penguatan pada Calon Hakim

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Nias Selatan Resmi Terapkan Amdalnet untuk Percepatan Izin Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:20 WIB

Sekda Amsarno Sarumaha Minta ASN Nias Selatan Fokus Tupoksi dan Hadir Tepat Waktu

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Bekasi

Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:02 WIB