Mari Membantu Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut: Daftar Tanah Eks PTPN II yang Diperjualbelikan dengan Menabrak Hukum

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus
  1. Tanjung Morawa – ±553 Ha dijual ke pengembang properti (harusnya jadi objek TORA).
  2. Helvetia dan Labuhan Deli – ±320 Ha berubah jadi kawasan komersial tanpa pelepasan HGU
  3.  Deli Tua dan Percut Sei Tuan – ±400 Ha lewat “kerja sama” semu yang ujungnya jual beli.
  4. Patumbak, Sunggal dan Batang Kuis – ±200 Ha, pola mirip Persil 53, via notaris.
  5. . Bekas Kebun Helvetia – ±140 Ha dijual ke Ciputra Group dan afiliasi, diklaim bukan objek reforma agraria.
  6.  Bandar Klippa – ±360 Ha dilego lewat badan afiliasi, padahal HGU-nya tidak boleh diperpanjang sesuai rekomendasi Pansus DPR RI 2004.
  7.  Bekas Kebun Tuntungan – ±180 Ha berubah jadi kawasan perumahan elit tanpa izin BUMN.

Total indikasi tanah negara yang dijual: lebih dari 2.000 hektare.

Indikasi pelanggaran hukum

Dari seluruh pola di atas, terdapat dugaan pelanggaran terhadap:

  1. UU No. 5 tahun 1960 (UUPA) Pasal 28 dan 34 – pengabaian fungsi sosial tanah.
  2. PP No. 40 tahun 1996 – pelanggaran pengembalian HGU yang telah berakhir.
  3.  Perpres No. 86 tahun 2018 – pengabaian prioritas TORA untuk tanah eks-HGU.
  4.  Permen ATR/BPN No. 7 tahun 2021 – penyalahgunaan pengelolaan aset BUMN.
  5.  UU Tipikor (31/1999 jo. 20/2001) – penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Mari kita bongkar bersama

IAW yakin daftar ini belum lengkap. Maka kami mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk turut melaporkan tanah-tanah eks-HGU PTPN II yang diduga dijual secara ilegal melalui:

1. Saluran resmi Kejati Sumut

2. Layanan pengaduan Polda Sumut

3. Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) dan Advokat Publik dengan kontak:

  • Muhammad Amin – 0813-7618-8700
  • Franjul M. Sianturi, S.E., S.H. – 0813-6232-8434
  • Famati Gulo, S.H., M.H. – 0813-6104-9739

Semakin banyak laporan masyarakat, semakin panjang daftar pelaku yang bisa disidik oleh Kejati Sumut.

Rekomendasi penindakan hukum

Exit mobile version