JAKARTA, Mediakarya – Para pengusaha besar produsen minyak goreng diminta untuk membantu masyarakat di tengah persoalan harga yang sempat menjadi polemik. Hal itu terungkap saat Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022) yang membahas tentang stabilitas harga minyak goreng dan komoditas strategis lainnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengungkapkan, meski kebijakan satu harga minyak goreng, yakni minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter, namun pada kenyataannya, stok yang ada di pasaran masih langka.
“Kebutuhan minyak goreng nasional di tahun 2022 adalah sebanyak 5,7 juta kilo liter, yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga 3,9 juta kilo liter dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter. Pemerintah mesti dapat mendorong para pengusaha besar minyak goreng ini, jangan sampai menahan stok dan mereka mesti mau berkorban dengan mengurangi margin nya agar tidak ada kelangkaan stok di lapangan,” tutur Nevi.