JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pemilu digelar pada April atau Mei 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kesimpulan konsinyasi Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 yang menyepakati pencoblosan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 bukan keputusan akhir yang mengikat.
“Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya atau kalau masih memungkinkan Mei 2024,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/9).
Alasannya, kata Tito, proses pemilu dan pilkada seyogianya dilaksanakan dalam waktu singkat dan efisien dengan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan. Ditambah adanya pertimbangan efisiensi anggaran karena prioritas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dikabarkan dari republika, ia juga mengatakan, stabilitas politik dan keamanan perlu dijaga agar pemerintah dan komponen bangsa lainnya tetap solid dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19. Situasi politik dan keamanan yang stabil akan memberi ruang kepada pemerintah pusat dan daerah menjalankan program-program secara maksimal.
Tito menyebutkan, hari pemungutan suara pada 21 Februari 2024 akan memajukan semua tahapan-tahapan pemilu. Setidaknya Juni 2022, tahapan pemilu harus sudah dimulai karena konsekuensi aturan waktu tahapan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penambahan waktu lima bulan sehingga tahapan pemilu sudah dimulai sejak Januari 2022. Menurut Tito, hal ini dapat mengakibatkan memanasnya suhu politik nasional dan daerah sejak awal, termasuk polarisasi masyarakat di tingkat elite dan akar rumput.
Hal itu pun tentu akan berdampak pada keamanan serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan pusat dan daerah di tengah pandemi Covid-19. Tito mengatakan, usulan tambahan tahapan persiapan selama lima bulan itu diganti dalam bentuk narasi program kegiatan yang diajukan KPU kepada pemerintah di luar tahapan pemilu.
Dia juga meminta KPU berupaya memadatkan tahapan-tahapan pemilu, seperti masa kampanye yang direncanakan berlangsung selama tujuh bulan. Menurut Tito, pertimbangan KPU menetapkan masa kampanye tujuh bulan karena sambil memproses pengadaan logistik pemilu adalah hal yang keliru.
Sebab, alasan yang cukup sederhana tersebut akan sangat berdampak luas, seperti polarisasi yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Untuk itu, dia meminta masa kampanye dipersingkat.
“Kita ingin masa kampanyenya lebih pendek sehingga polarisasi, atas nama demokrasi fine, tapi faktanya juga polarisasi dapat mengakibatkan terjadinya perpecahan bahkan konflik dan kekerasan,” tutur dia.
Terkait hal ini, Tito mengatakan perlu dukungan regulasi khusus pemerintah untuk percepatan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu dan Pilkada 2024 agar tahapan krusial dapat diatasi secara optimal. Diperlukan dukungan dan pengawalan dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dia meminta penentuan hari pemungutan suara diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Komisi II DPR dan ketiga lembaga penyelenggara pemilu sebelum masa reses. Pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal dengan kementerian/lembaga terkait dilanjutkan rapat Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 (pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP) untuk melakukan pembahasan penentuan hari pencoblosan.
Sementara itu, pemerintah menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah menetapkan pilkada serentak digelar pada November 2024.
Hari ini pemerintah bersama Komisi II DPR gagal menentukan penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai jadwal sebelumnya. Padahal, Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah melakukan sejumlah konsinyasi untuk membahas desain dan konsep pemilu, termasuk jadwal pemungutan suara.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mempertanyakan hasil kinerja Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 selama ini. Sebab, hari pemungutan suara masih diperdebatkan hingga kini.
“Selama ini apa yang dibahas di tim kerja bersama ini, karena kan sekarang akhirnya KPU disuruh menyimulasikan lagi (jadwal pemungutan suara dan tahapan pemilu),” ujar perempuan yang akrab disapa Ninis saat dihubungi Republika, Kamis (16/9).
Menurut dia, seharusnya Tim Kerja Bersama memetakan potensi masalah dan tantangan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang digelar bersamaan di tahun yang sama. Kemudian, tim juga semestinya menemukan solusi atas persoalan yang menjadi kekhawatiran masing-masing pihak.
Jika hal tersebut memang dilakukan, kata Ninis, rapat hari ini yang direncanakan akan menetapkan jadwal pemungutan suara secara resmi bisa diwujudkan. Namun, yang terjadi adalah pemerintah mengusulkan jadwal pencoblosan Pemilu pada April atau Mei 2024 sehingga perdebatan kembali ke awal lagi.
Ninis menjelaskan, alasan pemerintah yang disampaikan Tito atas usulan jadwal pemungutan suara pada April/Mei 2024 tidak menyelesaikan persoalan. Sebab, Tito pun tidak memaparkan solusi dari masalah yang dikhawatirkan KPU.
Menurut Ninis, apabila usulan jadwal pemungutan suara semangatnya ialah efisiensi dari segi waktu dan anggaran, maka pemerintah seharusnya memberikan solusi berupa perubahan terbatas pada Undang-Undang (UU). Waktu pelaksanaan tahapan memang diatur rigid dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Misalnya, tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu selambat-lambatnya dilaksanakan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dan pendaftaran pasangan calon presiden selambat-lambatnya delapan bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika diakumulasikan, setidaknya pelaksanaan tahapan pemilu harus berlangsung selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari pencoblosan.
“Kalau memang ada semangat untuk melakukan efisiensi, tahapan itu harus dipotong waktunya, sehingga semuanya lebih ringkas lagi, lebih sederhana lagi. Untuk memotong waktu itu memang diperlukan Undang-Undang-nya diubah,” kata Ninis.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memahami alasan belum ditetapkannya tahapan Pemilu 2024. “Pertimbangannya saat itu adalah efisiensi, kalau tanggalnya makin ditarik ke awal tahun itu menambah lamanya waktu tahapan yang berkonsekuensi terhadap anggaran,” ujar Doli usai rapat kerja dengan Mendagri, Kamis (16/9).
Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi II dan Tito adalah masa transisi antara Pilpres 2024 dengan waktu pelantikannya. Pasalnya jika Pemilu digelar pada Februari, akan ada masa peralihan aneh ketika Indonesia memiliki dua presiden, yakni presiden yang masih memimpin dengan presiden terpilih yang belum dilantik.
“Itu delapan bulan, Indonesia ini dipimpin dalam situasi yang transisi. Ada presiden yang masih incumbent, ada presiden terpilih tapi belum dilantik, saya kira ini juga tidak baik,” ujar Doli.
Alasan lainnya adalah terkait anggaran. Menurutnya, semakin lama tahapan Pemilu 2024, semakin banyak juga anggaran yang akan digunakan di tengah ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
“Jadi kita sepakat untuk melakukan exercise dan sinkronisasi kembali terhadap rancangan ini dan kemudian kami akan melakukan konsinyering,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Masih terkait Pemilu 2024, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengkritik usulan anggaran sebesar Rp 86 triliun. Ia meminta KPU menghitung ulang usulan anggaran tersebut.
Menurutnya, semua pihak harus menyadari kondisi ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk akibat Covid-19. Apalagi ditambah dengan anggaran Rp 26 triliun untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. “Jadi tentu ini efisiensi ini menjadi penting dengan memahami kondisi dan realitas ekonomi kita di tengah pandemi Covid-19,” ujar Saan.
Meski begitu, ia paham dengan usulan anggaran Rp 86 triliun oleh KPU. Sebab pada 2024, ada beban dan kerumitan yang lebih besar karena Pemilu dan Pilkada digelar di tahun yang sama. KPU mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 86,2 triliun secara multiyears, mulai 2021 sampai 2025. Jumlah ini termasuk alokasi anggaran tambahan dari pagu KPU yang sudah diterima pada 2021.
Rinciannya, anggaran 2021 sebesar Rp 8,4 triliun (10 persen), 2022 Rp 13,2 triliun (15 persen), 2023 Rp 24,9 triliun (29 persen), 2024 Rp 36,5 triliun (42 persen), dan 2025 Rp 3 triliun (empat persen). Semua anggaran ini untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara, usulan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi sebanyak Rp 26,2 triliun. Anggaran ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024.(qq)






