JAKARTA, Mediakarya – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut dengan adanya perjanjian Flight Information Region (FIR), maka luasan ruang udara seluas 249.575 kilometer (Km) persegi yang selama ini dikuasai Singapura akan dikelola Indonesia.
“Selama ini, itu merupakan FIR Singapura namun kini masuk ke Indonesia dan akan diakui secara internasional,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada webinar bertajuk Menakar Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Bermanfaatkah Bagi Indonesia? di Jakarta, Minggu.
Menurut Menhub, dengan ditandatanganinya FIR atau pengambilalihan pelayanan ruang udara tersebut, maka patut disyukuri oleh Indonesia. Sebab, upaya itu telah dilakukan bertahun-tahun namun selalu kandas.
“Jadi, sejak 1995 sudah dilakukan dan terakhir Pak Presiden pada awal masa kepemimpinan memerintahkan kepada kami untuk melakukannya,” ujar Budi yang dilansir dari antara.