Menparekraf Sampaikan Syarat Wisman Wisata ke Bali

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara (wisman) untuk berwisata ke Bali dalam rangka pelaksanaan uji coba ke daerah tersebut pada 14 Oktober 2021.

“Mulai dari mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan,” ujar dia dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin.

Dikabarkan dari antara, selanjutnya ialah wisman wajib memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2, berada di negara berada di negara dengan kategori low-risk, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS, lalu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Saat persyaratan kedatangan (on arrival requirement), wisman disebut juga harus mengisi E-Hac (formulir yang wajib diisi oleh penumpang transportasi udara untuk mencegah penyebaran COVID-19) via aplikasi PeduliLindungi, kemudian melaksanakan tes RT-PCR sesampainya di tempat kedatangan.

Exit mobile version