Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di mana persyaratan minimum 51 persen menjadi persyaratan untuk perpanjangan. Vale Indonesia sudah menyatakan proses divestasi dapat dimulai, yang disampaikan pada 31 Januari 2023.
“Untuk itu, disarankan kepada Vale untuk bisa menawarkan kepada pemerintah sejak Maret 2023. Pada Mei 2023, Kementerian ESDM melalui Ditjen Mineral dan Batu Bara melakukan rapat bersama dengan instansi terkait antara lain Kementerian BUMN, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan untuk membahas divestasi tersebut,” tuturnya.
Ia menyatakan bahwa untuk divestasi saham 20 persen pada 1990 tersebut didasarkan pada Surat Dirjen Pertambangan Umum tertanggal 23 Agustus 1989. Saat itu, pemerintah memutuskan tidak membeli saham perusahaan.
“Pemerintah meminta perusahaan untuk melakukan penawaran saham melalui Bursa Saham Jakarta atau badan pelaksana pasar modal Jakarta,” ucap Arifin.
Dalam kontrak karya 1996, lanjut dia, pemerintah mengakui bahwa tidak akan meminta perusahaan untuk menawarkan atau menjual kepada peserta Indonesia, selain saham dari yang telah dijual kepada umum sesuai izin Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).