- Bahaya membentuk BUMD tanpa kapabilitas, maka jangan membuat perusahaan daerah di sektor strategis jika tidak siap.
- Kegagalan pengawasan legislatif, itu terlihat saat DPRD baru bergerak setelah kerugian terjadi.
- Kerawanan kerja sama dengan pihak asing tanpa mekanisme proteksi yang kuat.
- Pentingnya audit preventif, terbukti BPKP datang terlambat, itu setelah kerugian bertahun-tahun terjadi!
Hari ini, setelah putusan MA, PD Migas tidak perlu membayar ganti rugi Rp 11,8 miliar kepada FOE. Tapi kemenangan hukum ini hanyalah proses membersihkan luka lama. Ia tidak mengembalikan satu dekade waktu yang terbuang, tidak mengembalikan potensi pendapatan daerah yang hilang, dan tidak serta-merta membenahi tata kelola yang bobrok!
Lapangan Jatinegara masih ada. Potensi migas masih terkandung di dalamnya. Tapi pertanyaannya kini: sudahkah Kota Bekasi belajar dari kesalahan mahal ini? Ataukah ini hanya jeda sebentar sebelum pola serupa terulang dengan wajah yang berbeda?
Yang jelas, rakyat Bekasi masih menunggu janji kemakmuran dari kekayaan alam mereka sendiri, itu janji yang sudah satu dekade lebih tertunda!
Bersambung…..




