Ia memohon kepada MK untuk memberikan putusan dan menerima permohonan seluruhnya. Ia menyatakan pasal 5 ayat 1 di dalam UUD nomor 8 1981 bertentangan UUD dan tidak punya kekuatan hukum.
Sementara itu, Ketua Majelis dari MK Suhartoyo mengatakan kalau permintaan kuasa hukum Alvin Lim itu harus diperbaiki. Pertama, perhatikan pasal dan ayat. Menguji pasal 5 ayat 1 harus dilihat dari serangkaian isi dari penyelidikan. Jika dipaksakan untuk tidak boleh menghentikan penyelidikan namun tidak ada unsur pidana. Hal ini bisa fatal. Sehingga jika ingin menambahkan kata tidak boleh menghentikan penyidikan harus mempunyai argument yang kuat.
“Penyidikan itu bermacam-macam dan memiliki karakteristrik. Bisa berbulan-bulan serta bertahun-tahun. Namun, kalau penyidikan itu tidak ada unsur pidana tidak bisa dipaksakan. Dan tidak boleh juga mengurung seseorang yang tidak bisa dibuktikan terlibat dalam unsur pidana. Itu Namanya merampas hak,” kata dia dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa.