JAKARTA, Mediakarya– Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai perlu kesepahaman bersama semua pihak menghadirkan sebuah produk undang-undang untuk melindungi para pekerja rumah tangga (PRT).
Dia menilai, para pihak yang berbeda pandang terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus duduk dan membahas bersama agar segera hadir skema perlindungan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga yang merupakan bagian dari hak warga negara.
“Upaya untuk memberi pemahaman tentang kehadiran UU PPRT sebagai bagian dari sistem perlindungan asisten rumah tangga kepada semua pihak harus dilakukan, bukan malah membiarkan RUU PPRT terus menerus masuk Prolegnas tetapi tanpa kejelasan lanjutan pembahasan,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.