Berdasar Keputusan Presiden/PANGTI ABRI/KOTI no 171/KOTI/1965 tanggal 4 Desember 1965, dia telah diberhentikan dengan tidak hormat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia setelah 20 tahun menjadi anggota tentara. Tak hanya itu, dia juga diganjar hukuman mati karena perannya sebagai pemimpin gerombolan G30S. (eka)
Nasibnya Buntung,, Bukannya Simpati Yang Dia Dapat Justru Hukuman Mati, Letnan Kolonel Untung Namanya
