JAKARTA, Mediakarya – Salah satu oknum pegawai bank BNI cabang Makassar diamankan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhuan miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa pihaknya telah menahan dan menetapkan tersangka MBS yang tidak lain merupakan pegawai BNI Makassar.
Brigjen Helmy mengungkapkan, penangkapan dan penahan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat BNI sendiri yang tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kendati demikian, lanjut Helmy, pihak BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini.
“Namun, salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar. Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 miliar,” ungkap Helmy, Minggu (12/9/2021).
Korban lainnya yaitu nasabah R dan A mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar.
“Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar,” terang Helmy.
Helmy mengatakan, dalam kasus ini, penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak BNI, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus.
Ia menyebutkan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana.
“Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan,” tuturnya, melansir laman kompas.com.
Peran pelaku