“Oleh karena itu RUU Sisdiknas sebenarnya hanya salah satu bagian saja dalam mencapai tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. PJPN sebagai induknya, sedangkan UU Sisdiknas salah satu bagian turunannya,” kata Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, dikutip dari antara.
Tapi sayangnya, hingga kini PJPN yang pernah dibuat dan dibahas Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR tidak jelas lagi pembahasannya setelah mendapatkan banyak kritik dari masyarakat pada 2020 lalu.
Kemudian masih banyak persoalan pendidikan dan guru yang mestinya segera dibenahi Kemendikbudristek ketimbang membuat UU Omnibus. Pemulihan pembelajaran pasca pandemi masih menjadi pekerjaan rumah besar. Dampak jangka panjang akibat pandemi terhadap pendidikan dan sekolah akan dirasakan beberapa tahun ke depan.