Partai Buruh Gugat UU Pemilu ke MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

Sehingga, kekuasaan KPU, Bawaslu, dan DKPP semestinya tidak bisa diintervensi oleh tiga cabang kekuasaan yang lain. Begitu rujukan teori quadru politica sebagai kritik atas teori usang trias politica.

Nah, konsultasi yang diwajibkan mengikat itu sudah terjadi. Beberapa peraturan yang dibentuk oleh KPU, harus ikut maunya DPR, padahal DPR adalah representasi partai calon peserta Pemilu 2024,” tuturnya, dikabarkan dari antara.

Said mencontohkan pengaturan masa kampanye selama 75 hari yang telah ditetapkan oleh KPU kelak akan dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU). Aturan tersebut lahir karena KPU dipaksa tunduk oleh DPR alias partai-partai calon peserta pemilu.

“Ini jelas tidak benar. Kalau masa kampanye diperpendek, maka itu artinya ada hak konstitusional masyarakat yang dikurangi,” tegasnya.

Dengan memperpendek masa kampanye, maka ada sanksi pidana pemilu yang bisa mengancam Partai Buruh ketika melakukan sosialisasi di masyarakat setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Sebab, dalam UU Pemilu terdapat ketentuan pidana bagi parpol yang melakukan kampanye di luar jadwal, baik sebelum maupun sesudah masa kampanye. Di sini masalahnya,” ujar Said Salahudin.(qq)

Exit mobile version