“Dari alasan singkat diatas menurut kami bahwa semua nya sudah memenuhi procedural konstitusi. Namun disisi lain perlu kami mengajak kita semua juga berpikir soal jangka waktu antara Penetepan KPU dengan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sangatlah jauh,” tuturnya.
Selain itu, kata dia ada beberapa alasan kenapa pihaknya melayangkan gugatan soal waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ke MK.
Percepatan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih diyakini akan menciptakan keunikan tersendiri dalam sistem pemerintahan. Keanehan itu berupa seakan Indonesia memiliki dua Presiden, yakni Presiden yang masih menjabat, dan Presiden terpilih hasil Pilpres.
“Dalam situasi itu, Presiden yang sedang menjabat tak ubahnya seperti Lame Duck atau bebek lumpuh. Yang dimaksud di sini sebagai Bebek Lumpuh, adalah Presiden yang sedang menjabat tak bisa lagi mengeluarkan kebijakan yang efektif dan strategis, karena sudah ada Presiden dan Wakil Presiden baru, meski belum dilantik,”jelasnya.
Selain itu, pasca pemilu terjadi gugatan hukum ke MK lalu MK mengesahkan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2024, maka legitimasi Presiden terpilih menjadi lebih kuat lagi. Sebaliknya, untuk Presiden yang sedang menjabat, akan semakin tak berdaya.
“Artinya menurut kami situasi semacam saat ini, mengakibatkan kevakuman pemerintahan selama 8 bulan. Atau bisa juga terjadi disorientasi pemerintahan,” paparnya.