Dampak lainnya, lanjut Desy adalah penurunan pengaruh Presiden yang menjabat saat ini di organisasi pemerintahan, terutama di kementerian yang dipimpin dari kalangan berlatar-belakang parpol. Kerja birokrasi pun menjadi terhambat. Birokrasi kita cenderung mendekat kepada kabinet bayangan atau tim pemenang.
“Karena itu menurut kami pentingnya MK menetapkan sebuah norma baru dalam hal waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpiih ini agar kedepan demokrasi kita makin membaik,” harapnya.
Ditempat yang sama kuasa hukum Pemohon H Daniel Edward Tangkau SH menyebutkan JR di MK ini adalah langkah awal.
“Ini awal pembahasan saja JR tentang Undang-Undang Pemilu pasal 416 kita minta itu untuk ditambahkan. Sebab, di Pasal 416 tidak pernah menyatakan kapan waktu pelantikan Presiden dan Wakil presiden terpilih maka kami minta kan untuk ditambah,” tegasnya.
Ia menyebutkan, jika tidak dipercepat dikhawatirkan akan terjadi masalah yang terus muncul.
“Dengan beberapa hal misalnya politik, ekonomi hukum dan keamanan negara, maka kita ajukan JR ke MK. Tapi semua berpulang pada penilaian para hakim MK, karena kami mengacu pada permohonan para Pemohon,” katanya.
Ia pun menginginkan adanya produk hukum yang baru sehingga tidak ada salahnya untuk dilakukan pengujian, tinggal ditunggu kebijakan para hakim MK apakah menolak atau menerima.
“Saat ini meski pilpres 2024 Prabowo-Gibran sudah dinyatakan menang satu putaran namun harus menunggu 8 bulan dan setelah ditetapkan KPU menjadi 6 bulan. Kami menilai hal itu masih terlalu lama, namun bagaimana teknisnya(percepatan pelantikan) semua berpulang ke majelis Hakim MK nantinya,” bebernya.
Ia menilai percepatan pelantikan diperlukan karena banyak permasalahannya muncul secara terus menerus. Pro dan kontra terus terjadi agar ada kepastian hukum ditengah masyarakat.