JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar para kepala daerah untuk menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang kedapatan menggunakan atribut yang mirip dengan lembaga pemerintah, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pimpinan Satuan Tugas Penertiban Ormas dan memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan, pembinaan, hingga penertiban terhadap ormas yang terbukti melanggar aturan.
“Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Bisa melakukan pendataan, penertiban, dan membangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas,” ujar Bima Arya, baru-baru ini.
Ormas Besar Atau Kecil Yang Tak Patuh Aturan Dicabut SK-nya
Ketegasan Kemendagri itu mendapat dukungan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia pun menegaskan bahwa langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan sudah tepat. Untuk itu ia meminta ormas besar atau kecil yang tak patuh aturan dicabut SK-nya.
“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni dilansir Antara, Jumat (20/6/2025).
Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan. Atribut itu, kata dia, juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” ujar Sahroni.
Sahroni juga meminta Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat agar segera mengganti seragam mereka. Jika tidak juga diganti, maka, lanjut dia, pemerintah harus tegas mencabut SK ormas tersebut.
“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tuturnya.
Ormas Yang Melanggar Bisa Dikenai Sanksi Peringatan Hingga Dibubarkan
Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Ormas) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pada Pasal 59 ayat (1) a, b, c disebutkan:
Pasal 59 ayat (1):
Ormas Dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.**