Pemerintah Ancam Cabut SK Ormas Pakai Atribut Mirip Aparat

- Editor

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel siaga  salah satu Ormas berpakaian ala militer.

Apel siaga salah satu Ormas berpakaian ala militer.

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar para kepala daerah untuk menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang kedapatan menggunakan atribut yang mirip dengan lembaga pemerintah, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pimpinan Satuan Tugas Penertiban Ormas dan memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan, pembinaan, hingga penertiban terhadap ormas yang terbukti melanggar aturan.

“Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Bisa melakukan pendataan, penertiban, dan membangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas,” ujar Bima Arya, baru-baru ini.

Ormas Besar Atau Kecil Yang Tak Patuh Aturan Dicabut SK-nya

Ketegasan Kemendagri itu mendapat dukungan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia pun menegaskan bahwa langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan sudah tepat. Untuk itu ia meminta ormas besar atau kecil yang tak patuh aturan dicabut SK-nya.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni dilansir Antara, Jumat (20/6/2025).

Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan. Atribut itu, kata dia, juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” ujar Sahroni.

Baca Juga:  DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Sahroni juga meminta Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat agar segera mengganti seragam mereka. Jika tidak juga diganti, maka, lanjut dia, pemerintah harus tegas mencabut SK ormas tersebut.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tuturnya.

Ormas Yang Melanggar Bisa Dikenai Sanksi Peringatan Hingga Dibubarkan

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Ormas) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pada Pasal 59 ayat (1) a, b, c disebutkan:

Pasal 59 ayat (1):

Ormas Dilarang:

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.**

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:13 WIB

Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Berita Terbaru