JAKARTA, Mediakarya – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.
“Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan. Dan, tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur, tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban,” ungkap Sri Mulyani pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI di Tangerang, Jumat (27/08/2021).
“Anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan. Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” ujarnya menegaskan, dikutip dari laman resmi Kemenkeu