Haidar Alwi Nilai Pengawasan Internal Polri Sudah Bekerja Maksimal

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel lalu Lintas Polri saat melakukan apel (Foto: Sumber Net)

Personel lalu Lintas Polri saat melakukan apel (Foto: Sumber Net)

JAKARTA, Mediakarya – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, menilai bahwa pemecatan dan sanksi etik terhadap hampir 10 ribu anggota Polri selama tahun 2025 bukanlah bukti runtuhnya moral institusi, melainkan justru indikator bahwa sistem pengawasan internal bekerja dengan sangat baik.

Haidar mengatakan, dalam organisasi sebesar Polri, dengan ratusan ribu personel yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan menghadapi spektrum tugas yang sangat luas, pelanggaran adalah risiko yang tidak pernah nol.

“Yang menjadi ukuran utama integritas institusi bukanlah ketiadaan pelanggaran, melainkan bagaimana pelanggaran itu ditangani,” ujar Haidar dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakarya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, ketika anggota yang terbukti melanggar kode etik atau hukum dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan, hal tersebut mencerminkan adanya kemauan institusi untuk membersihkan diri, bukan menutup-nutupi kebusukan.

Menyimpulkan krisis moral secara menyeluruh dari data sanksi juga mengabaikan fakta bahwa sebagian besar kasus tersebut terungkap melalui mekanisme internal Polri sendiri, baik melalui pengawasan berjenjang maupun laporan masyarakat yang ditindaklanjuti.

“Artinya, angka-angka itu tidak lahir dari pembiaran, tetapi dari proses penertiban. Dalam logika reformasi birokrasi dan penegakan etik, peningkatan jumlah sanksi dalam periode tertentu justru bisa menandakan fase pengetatan disiplin, bukan kemerosotan nilai secara massal,” jelas Haidar.

Lebih lanjut, generalisasi bahwa ribuan pelanggaran otomatis mencerminkan krisis moral kolektif juga tidak adil bagi mayoritas anggota Polri yang menjalankan tugasnya secara profesional, sering kali dalam kondisi berisiko tinggi dan tekanan sosial-politik yang besar.

Baca Juga:  Polri Tindak Lanjuti Temuan BPOM Terkait Kopi Mengandung Zat Kimia

“Mereka yang bekerja di lapangan menjaga keamanan, menangani bencana, mengungkap kejahatan, dan melayani masyarakat setiap hari, kerap terhapus dari narasi publik yang lebih senang menyoroti sisi gelap institusi secara total,” katanya.

Kritik yang mengabaikan proporsi ini berpotensi merusak kepercayaan publik secara tidak produktif dan justru melemahkan dorongan perubahan dari dalam.

Haidar menjelaskan, persoalan utama Polri sesungguhnya bukan sekadar moral individu, melainkan tantangan struktural dan kultural yang telah lama diakui dalam agenda reformasi, mulai dari beban kewenangan yang besar, relasi dengan kekuasaan politik dan ekonomi, hingga kualitas rekrutmen dan pembinaan karier.

Menyederhanakan masalah-masalah sistemik tersebut menjadi “krisis moral” semata justru mengaburkan akar persoalan dan tidak menawarkan solusi yang relevan.

“Kritik yang tajam seharusnya diarahkan pada bagaimana sistem pengawasan diperkuat, transparansi diperluas, dan akuntabilitas eksternal dimaksimalkan, bukan pada pelabelan institusi secara hitam-putih,” beber Haidar.

“Publik memang berhak mengkritik Polri, bahkan dengan nada keras. Namun kritik yang bertanggung jawab harus berpijak pada analisis yang utuh, bukan pada sensasi angka dan kesimpulan emosional,” imbuh dia.

Haidar menegaskan, pemecatan ratusan anggota dan ribuan sanksi etik seharusnya dibaca sebagai tanda bahwa Polri sedang berada dalam proses penertiban internal yang tidak mudah dan penuh resistensi.

“Proses ini layak diawasi, dikritik, dan diperbaiki, tetapi tidak adil jika langsung diposisikan sebagai bukti final bahwa moral institusi telah runtuh tanpa harapan,” tutup Haidar. (Edr)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Diduga Dikriminalisasi, Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka di PN Jakarta Selatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:59 WIB

Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak

Berita Terbaru

Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, memfasilitasi pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) Bamuspernis dan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026. (Foto: Mediakarya)

Daerah

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB